
Bagaimana dasar penentuan status SPT?
Status SPT ditentukan dari dua komponen utama yaitu:
- Pajak terutang: yakni total pajak yang dihitung dari penghasilan selama satu tahun pajak
- Kredit pajak: yakni pajak yang sudah dipotong atau dibayar dimuka.
SPT Nihil
SPT Nihil dapat diterbitkan jika jumlah pajak terutang sama dengan kredit pajak. Ada kondisi yang menyebabkan SPT Nihil diantaranya:
- Karyawan dengan satu pemberi kerja
- Penghasilan di bawah PTKP
- Penghasilan dikenai PPh Final
Pajak Terutang = Kredit Pajak
SPT Kurang Bayar
SPT Kurang Bayar terjadi saat pajak terutang lebih besar dari kredit pajak. Kondisi yang menyebabkan kurang bayar antara lain:
- Memiliki lebih dari satu sumber penghasilan
- Bekerja di lebih dari satu perusahaan
- Memiliki Penghasilan tambahan
- Penghasilan belum dilaporkan secara lengkap
Pajak Terutang > Kredit Pajak
Apa Perbedaannya?
Perbedaan status SPT terjadi karena perbedaan metode perhitungan pajak:
- Pemotongan pajak bulanan : dilakukan secara parsial oleh pemberi kerja dan tidak selalu mencerminkan total penghasilan setahun
- Perhitungan SPT Tahunan: menggunakan seluruh penghasilan dan menggunakan tarif progresif
Artinya: Semakin besar total penghasilan, semakin besar tarif pajak yang dikenakan.
Wajib Pajak Perlu Memperhatikan Hal Ini
Agar SPT sesuai dengan kondisi sebenarnya, WP perlu memperhatikan:
- Melaporkan seluruh penghasilan, baik yang sudah dipotong maupun belum dipotong
- Memastikan klasifikasi penghasilan
- Tidak hanya mengandalkan data pre-populated
- Mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas.


Leave a Reply