Aktivasi Akun Coretax DJP

·

·

Aktivasi Akun Coretax DJP

Sehubungan dengan penerapan layanan Coretax DJP, Wajib Pajak perlu melakukan aktivasi akun sebagai syarat untuk mengakses layanan perpajakan secara digital. Proses aktivasi akun dilakukan melalui tahapan berikut ini:

  1. Wajib Pajak mengakses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id .
  2. Pada halaman login, Wajib Pajak memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  3. Wajib Pajak mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, serta nomor telepon yang telah tercatat dalam basis data administrasi perpajakan pada halaman Permintaan Akses Digital.
  4. Selanjutnya, Wajib Pajak melakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto selfie sesuai ketentuan sistem, kemudian memilih tombol “verifikasi”.
  5. Setelah verifikasi berhasil, Wajib Pajak mencentang pernyataan persetujuan dan memilih tombol “Simpan” untuk menyelesaikan proses aktivasi akun.

Penggantian Kata Sandi Coretax

Setelah proses aktivasi akun selesai, Wajib Pajak diwajibkan untuk melakukan penggantian kata sandi guna menjaga keamanan akses layanan Coretax DJP. Adapun tata cara penggantian kata sandi adalah sebagai berikut:

  1. Wajib pajak kembali mengakses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id .
  2. Wajib Pajak memasukkan NIK dan memilih tujuan konfirmasi.
  3. Wajib Pajak mengisikan alamat e-mail atau nomor telepon yang terdaftar sesuai dengan tujuan konfirmasi yang dipilih.
  4. Wajib pajak memasukkan captcha, mencentang pernyataan, dan memilih tombol “Kirim”.
  5. Sistem akan mengirimkan tautan pengaturan ulang kata sandi melalui e-mail dari Direktorat Jenderal Pajak.
  6. Wajib Pajak mengakses tautan tersebut untuk membuat kata sandi baru.
  7. Kata sandi baru wajib memenuhi ketentuan keamanan sistem, yaitu minimal 8 (delapan) karakter yang terdiri atas huruf besar, huruf kecil, dan minimal satu karakter khusus, seperti simbol “@” atau tanda “!”, dan lainnya yang sejenis.
  8. Setelah itu, Wajib Pajak memasukkan kembali captcha dan memilih tombol “Simpan” untuk menyelesaikan proses penggantian kata sandi.

Diharapkan Wajib Pajak dapat mengikuti seluruh tahapan di atas dengan cermat agar proses aktivasi akun dan penggantian kata sandi Coretax DJP dapat berjalan dengan lancar. Apabila Wajib Pajak mengalami kendala atau memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi saluran layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak atau bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *