
Pemerintah Indonesia kembali menjadi sorotan terkait rencana pengenaan pajak bagi penjual di platform e-commerce. Meskipun kerangka aturan teknis sudah disiapkan, pelaksanaan kebijakan tersebut pada tahun 2026 belum dipastikan dan masih bergantung pada kondisi perekonomian nasional.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan pemungutan pajak terhadap pedagang online tidak akan diberlakukan secara terburu-buru jika kondisi ekonomi belum menunjukkan pemulihan yang kuat. Menurut Purbaya, penerapan aturan ini harus mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kesiapan pelaku usaha.
Ketentuan Dasar Kebijakan Pajak E-Commerce
Secara aturan, pemerintah telah mengatur mekanisme pemungutan pajak atas transaksi penjual e-commerce melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Ketentuan tersebut mencakup beberapa poin penting:
- Penunjukan platform e-commerce sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh).
- Tarif PPh bersifat final sebesar 0,5 % dari peredaran bruto penjual.
- Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan omzet bruto yang dilaporkan oleh penjual melalui marketplace.
Regulasi ini dirancang untuk mendorong kepatuhan pajak serta menyederhanakan administrasi, sehingga pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban pajak tanpa beban prosedural yang tinggi.
Pertumbuhan Ekonomi Menjadi Penentu Utama
Menteri Keuangan Purbaya menyatakan bahwa aspek utama yang akan menentukan kapan kebijakan ini diterapkan adalah kondisi pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah menetapkan bahwa penerapan pajak bagi penjual e-commerce baru akan dipertimbangkan apabila perekonomian tumbuh minimal 6 %.
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut hanya layak dijalankan jika ekonomi sudah pulih sepenuhnya, karena jika dilakukan saat ekonomi belum kuat, dikhawatirkan akan menekan daya beli masyarakat serta membebani pelaku usaha kecil.
Tujuan Kebijakan Ini Bukan Sekadar Penerimaan Negara
Purbaya menegaskan bahwa tujuan utama dari pengenaan pajak penjual e-commerce bukan semata untuk mengejar penerimaan negara. Pemerintah lebih menekankan pada aspek kesiapan masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi perubahan sistem perpajakan digital.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah antara lain:
- Kesiapan penjual e-commerce, termasuk kemampuan penjual untuk mematuhi aturan baru.
- Daya beli masyarakat, agar kebijakan tidak berimbas negatif terhadap konsumsi domestik.
- Kemampuan sistem administrasi dalam mengelola data dan pelaporan digital.
Aturan Teknis Sudah Disiapkan
Meskipun implementasi pajak bagi penjual e-commerce pada tahun 2026 belum dapat dipastikan, pemerintah sejatinya telah menyiapkan landasan hukum terkait mekanisme pemungutannya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur skema perpajakan bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui platform digital.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan beberapa ketentuan pokok, antara lain:
- Platform marketplace ditetapkan sebagai pihak yang bertugas memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi penjual e-commerce.
- Pajak Penghasilan yang dikenakan bersifat final dengan tarif sebesar 0,5%.
- Dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan peredaran bruto yang diperoleh penjual e-commerce dari aktivitas penjualannya.
Pengaturan ini dirancang untuk menyederhanakan mekanisme pemungutan pajak sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital, tanpa menambah beban administrasi yang berlebihan.
Perluasan Basis Pajak Digital
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung rencana ini karena potensi perluasan basis pajak di tengah pertumbuhan pesat ekonomi digital. DJP menilai pemungutan PPh dari penjual e-commerce dapat mendorong pemerataan kewajiban perpajakan antara pelaku usaha digital dan usaha konvensional.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa pemerintah berharap platform digital domestik dapat dikenakan kewajiban pemungutan pajak sesuai kondisi masing-masing merchant yang terdaftar pada platform tersebut.
Apakah Pajak Penjual E-Commerce Akan Diberlakukan pada 2026?
Dengan memperhatikan seluruh pertimbangan di atas, pemerintah menyatakan bahwa kemungkinan kebijakan ini akan diterapkan pada 2026 tetap terbuka, tetapi belum bersifat final. Keputusan akhir akan menunggu perkembangan indikator ekonomi dan kesiapan implementasi yang matang.
Beberapa faktor yang akan terus dipantau pemerintah adalah:
- Pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya apakah tumbuh di atas 6 %.
- Kesiapan pelaku usaha dalam mematuhi mekanisme perpajakan digital.
- Dampak kebijakan terhadap konsumsi dan daya beli masyarakat.
Ketidakpastian penerapan pajak penjual e-commerce pada 2026 menunjukkan bahwa pemerintah masih mengedepankan kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan fiskal di sektor ekonomi digital. Meskipun demikian, kesiapan regulasi melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 menegaskan bahwa kerangka pemungutan pajak telah disusun secara matang, baik dari sisi mekanisme, tarif, maupun dasar pengenaan pajak. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan perpajakan, serta menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan keberlanjutan pertumbuhan usaha digital.


Leave a Reply