
Undang-undang Pajak penghasilan (UU PPH) mengatur objek PPh tidak terbatas pada gaji atau imbalan atas pekerjaan. Penghasilan lain, mulai dari laba usaha hingga bunga, dividen, royalty, dan sewa, juga termasuk objek PPH
ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) UU pph
Objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau deperoleh wajib pajak. Pasal tersebut menjadi dasar penentuan penghasilan yang dikenai PPH, baik yang berasal dari Indonesia maupun diluar Indonesia, dengan nama dan dalam bentuk apapun
Selain penghasilan dari pekerjaan atau jasa, objek PPH meliputi laba usaha, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, bunga, dividen, royalti, sewa, dan penghasilan lainnya. Semuanya diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan s UU PPH
UU PPH memerinci jumlah objek pph yang umum diterima wajib pajak, yaitu:
- Penghasilan dari pekerjaan atau jasa, seperti gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, dan uang pensiun, serta imbalan dalam bentuk lain.
- Hadiah dari undian, pekerjaan, kegiatan, maupun penghargaan.
- Laba usaha, yaitu keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha.
- Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta.
- Penghasilan dari investasi dan penggunaan harta, seperti bunga, dividen, royalti, dan sewa.
- Penghasilan lainnya, seperti pembebasan utang dan keuntungan selisih kurs mata uang asing.
PENGHASILAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PPH
Tidak semua tambahan kemampuan ekonomis dikenai PPh. Pasal 4 ayat (3) UU PPh mengatur beberapa penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, antara lain bantuan atau sumbangan tertentu, warisan, serta beberapa jenis natura dan/atau kenikmatan. Dengan demikian, Objek PPh mencakup berbagai tambahan kemampuan ekonomis dengan mekanisme pajak sesuai ketentuan yang berlaku.


Leave a Reply