
Menurut UU PPh Pasal 5, yang mengatur bahwa objek pajak bentuk usaha (BUT) tidak hanya berasal dari kegiatan usaha BUT itu sendiri. Ada 3 kelompok penghasilan yang dapat diperlakukan sebagai penghasilan BUT diantaranya:
- Attributed Rule
Penghasilan yang diperoleh langsung dari kegiatan usaha BUT di Indonesia. Contoh: BUT menjual barang atau memberikan jasa di Indonesia dan memperoleh keuntungan. - Force of Attraction Rule
Penghasilan kantor pusat dari Indonesia juga dapat dikenakan pajak melalui BUT jika kegiatan usahanya sama dengan kegiatan BUT di Indonesia. Contoh: BUT di Indonesia menjual produk elektronik. Kantor pusatnya juga menjual produk elektronik langsung kepada pelanggan di Indonesia. Penghasilan kantor pusat tersebut dapat dianggap sebagai penghasilan BUT. - Effectively Connected Rule
Penghasilan kantor pusat dapat dikenakan pajak melalui BUT jika memiliki hubungan efektif dengan harta atau kegiatan usaha BUT di Indonesia. Contoh: Kantor pusat memperoleh royalti dari penggunaan aset atau hak yang berkaitan dengan kegiatan BUT di Indonesia.
Bagaimana dengan Biayanya?
Biaya yang berkaitan langsung dengan penghasilan berdasarkan Force of Attraction Rule dan Effectively Connected Rule dapat menjadi pengurang penghasilan BUT.
Namun, pembayaran BUT kepada kantor pusat berupa royalti, jasa manajemen atau jasa lainnya, serta bunga (kecuali untuk usaha perbankan) tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan BUT.


Leave a Reply