Pengajuan Pengurangan Sanksi Pajak: Syarat dan Ketentuannya

·

·

Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif perpajakan dapat diberikan jika WP memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK 71/2026 dan keputusan Dirjen Pajak KEP-239/PJ/2026. Syarat yang harus dipenuhi adalah surat pernyataan yang menyatakan bahwa sanksi administratif timbul bukan karna kesalahan WP.

Syarat utama pengajuan

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada DJP.
  2. Menyampaikan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku.
  4. Melengkapi dokumen pendukung sesuai jenis permohonan.

Informasi yg dicantumkan dalam surat pernyataan

  1. Nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa.
  2. NPWP dan jabatan penandatangan.
  3. Alamat, nomor telepon, dan email.
  4. Nomor Objek Pajak (NOP), jika terkait PBB-P5L.
  5. Nomor dan tanggal penerbitan SKP dan/atau STP.
  6. Jenis sanksi administratif yang dimohonkan pengurangan atau penghapusan.
  7. Alasan permohonan yang disertai informasi pendukung sesuai ketentuan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *