Ada Peraturan Baru, Apakah Konsultan Pajak Perlu Ikut Ujian Penyegaran?

·

·

Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 55 Tahun 2026 yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang dapat menjadi kuasa wajib pajak.

Aturan ini memberikan perbedaan perlakuan antara konsultan pajak dengan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam aturan baru ini adalah mengenai Surat Keterangan Kompetensi (SKK) serta kewajiban mengikuti ujian penyegaran.

Sebelumnya, terdapat ketentuan mengenai masa berlaku SKK dan ujian penyegaran. Namun, melalui PMK 55/2026, mekanisme tersebut mengalami perubahan, khususnya bagi konsultan pajak yang telah memperoleh izin.

Konsultan pajak tidak wajib mengikuti ujian penyegaran

Konsultan pajak yang telah memiliki izin tidak diwajibkan mengikuti ujian penyegaran setiap tiga tahun untuk memperbarui SKK. Sebagai gantinya, konsultan pajak wajib menjaga dan meningkatkan kompetensinya melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) agar tetap mengikuti perkembangan peraturan dan kebijakan perpajakan.

perbedaan dengan pihak lain yang menjadi kuasa wajib pajak

PMK 55/2026 memberikan ketentuan yang berbeda bagi pihak selain konsultan pajak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Pihak tersebut tetap diwajibkan memiliki dan memperbarui SKK.

SKK bagi pihak lain tersebut memiliki masa berlaku 3 tahun sejak diterbitkan. Untuk memperpanjang masa berlakunya, mereka harus mengikuti ujian penyegaran yang diselenggarakan oleh BPPK. Ujian penyegaran dapat diikuti paling cepat satu bulan sebelum masa berlaku SKK berakhir.

Mekanisme kompetensi bagi calon konsultan pajak

Calon konsultan pajak harus memenuhi ketentuan kompetensi yang ditetapkan dan lulus uji kompetensi untuk memperoleh SKK dan SKT. Kedua dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam proses memperoleh izin sebagai konsultan pajak. Uji kompetensi ini bertujuan memastikan calon konsultan memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai sebelum menjalankan profesinya.

Pentingnya Pendidikan Profesional Berkelanjutan

Meskipun tidak diwajibkan mengikuti ujian penyegaran, konsultan pajak tetap perlu meningkatkan kompetensinya melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). PPL bertujuan agar konsultan pajak selalu mengikuti perkembangan ilmu, peraturan, dan kebijakan perpajakan sehingga dapat memberikan pelayanan dan saran perpajakan yang sesuai kepada wajib pajak.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *