
Penyedia marketplace yang telah ditunjuk sebagai pihak lain tidak hanya berkewajiban memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri, tetapi juga wajib menyampaikan berbagai data dan informasi wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 PMK 37/2025, di mana informasi tersebut menjadi satu kesatuan lampiran SPT Masa PPh Unifikasi.
4 Kelompok Yang Diinformasikan
Kelompok Pertama : informasi yang tercakup dalam Pasal 6 ayat (1), (2), (3), dan/atau (6)
- NPWP/NIK dan alamat korespondensi pedagang dalam negeri;
- Surat pernyataan peredaran bruto bagi pedagang orang pribadi yang belum melebihi Rp500 juta dalam suatu tahun pajak berjalan;
- Surat keterangan bebas pemotongan/pemungutan; dan/atau
- Surat pernyataan peredaran bruto pedagang dalam negeri yang sudah melebihi Rp500 juta.
Kelompok Kedua : informasi lain
- Nama, akun, dan/atau pilihan negara pedagang dalam negeri;
- NPWP/tax identification number serta alamat korespondensi pihak lain (marketplace); dan
- Alamat email dan nomor telepon pembeli barang/jasa.
Kelompok Ketiga : informasi dalam dokumen tagihan yang dipersamakan dengan bukti pungut PPh Pasal 22
- Nomor dan tanggal dokumen tagihan;
- Nama pihak lain (marketplace);
- Nama akun pedagang dalam negeri;
- Identitas pembeli barang/jasa berupa nama dan alamat;
- Jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, dan potongan harga; dan
- Nilai PPh Pasal 22 bagi masing-masing pedagang dalam negeri.
Kelompok Keempat : nilai PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara
Sebagai konteks, sejak Agustus 2026 empat penyedia marketplace yang ditunjuk DJP — Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli — wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri.


Leave a Reply