
APA ITU SPP-TDLN
Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) adalah sistem berbasis teknologi yang digunakan pemerintah untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia.
Mekanisme Kerja SPP-TDLN
- Data transaksi dikirim , pihak penerbit pembayaran mengirimkan data transaksi ke sistem (SPP-TDLN)
- PPN dipungut saat pembayaran, PPN dipungut saat konsumen melakukan pembayaran layanan digital luar negeri
- Bukti transaksi diterbitkan, sistem menerbitkan bukti yg setara dengan faktur pajak bagi konsumen
- Pajak disetorkan, pihak penerbit pembayaran menyetor PPN yang tekah dipungut ke kas negara
Sistem ini dibentuk karena masih banyak potensi PPN dari transaksi digital luar negeri yang belum terjangkau oleh mekanisme sebelumnya, sehingga pemungutannya belum optimal. Melalui SPP-TDLN, pemerintah menambahkan mekanisme baru sebagai pelengkap dari sistem yang sudah ada (seperti pemungutan oleh pelaku usaha PMSE), agar tidak ada transaksi digital yang terlewat dari pengenaan PPN.
Dalam Pelaksanaan nya, Sistem ini Melibatkan
- Penyelenggara sistem (ditetapkan pemerintah)
- Pihak penerbit pembayaran (bank atau lembaga pembayaran) sebagai pemungut PPN


Leave a Reply