
DJP menerbitkan SE-8/PJ/2026 sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan kepatuhan WP untukmendukung sistem self assessment yang lebih efektif dan meningkatkan kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan. Simak Penjelasannya lebih lanjut!
Tujuan
- Meningkatakan efektifitas dan efisiensi pengawasan.
- Mendorong kepatuhan WP secara berkelanjutan.
- Memperkuat kualitas basis data perpajakan.
- Mendukung koptimalisasi penerimaan negara.
WAJIB PAJAK TERDAFTAR
Pengawasan atas pelaporan pembayaran, dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
WAJIB PAJAK BELUM TERDAFTAR
Ekstensifikasi untuk mengidentifikasi pihak yang telah memenuhi syarat namun belum memiliki NPWP.
PENGAWASAN WILAYAH
Pengawasan data lapangan dan nonlapangan berbasis teknologi serta analisis risiko untuk memperkuat basis data perpajakan.
SE-8/PJ/2026 mengintegrasikan proses pengawasan dengan Coretax, pemanfaatan teknologi informasi, dan pengawasan berbasis resiko agar pelaksanaan pengawasan menjadi lebih efektif, akuntabel, dan adabtif terhadap perkembangan digital.


Leave a Reply