Wajib Pajak Dapat SP2DK? Begini cara menanganinya via coretax

·

·

Wajib pajak yang menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau SP2DK dapat memberikan tanggapan melalui beberapa saluran resmi. Salah satu cara yang dapat digunakan adalah melalui sistem Coretax DJP, baik melalui menu khusus kasus maupun melalui layanan wajib pajak yang tersedia di dalam sistem tersebut.

Untuk menyampaikan tanggapan melalui Coretax DJP, wajib pajak dapat masuk ke menu Portal Saya, kemudian memilih Kasus Saya. Setelah itu, sistem akan menampilkan nomor kasus yang dapat diproses untuk memberikan respons terhadap SP2DK yang diterima.

Nomor kasus tersebut akan muncul setelah petugas pajak membuat atau membangkitkan kasus dalam sistem. Setelah nomor kasus tersedia, wajib pajak dapat memilih menu Pilih, kemudian masuk ke bagian Alur Kasus untuk memberikan respons atas SP2DK. Pada tahap ini, wajib pajak perlu mengisi data yang diminta serta melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan. Setelah semua data lengkap, wajib pajak dapat menekan tombol Kirim Pajak untuk mengirimkan tanggapan.

Apabila status kasus sudah berubah menjadi Kasus Ditutup, hal tersebut menunjukkan bahwa respons atas SP2DK telah terkirim. Proses pengiriman tanggapan SP2DK pun dinyatakan selesai. Selain melalui menu kasus, tanggapan SP2DK juga dapat disampaikan melalui modul Layanan Wajib Pajak di Coretax DJP.

Adapun langkahnya yaitu masuk ke menu Layanan Wajib Pajak, kemudian pilih Layanan Administrasi dan lanjutkan dengan memilih Buat Permohonan Layanan Administrasi. Setelah itu, pilih layanan AS.29 Surat Wajib Pajak, lalu pilih AS.29-03 Surat Tanggapan atas SP2DK. Melalui menu tersebut, wajib pajak juga dapat menyampaikan penjelasan atau klarifikasi atas SP2DK yang diterima.

Selain menggunakan Coretax DJP, wajib pajak tetap dapat memberikan tanggapan SP2DK secara langsung kepada Kantor Pelayanan Pajak atau KPP tempat wajib pajak terdaftar. Dengan demikian, wajib pajak memiliki beberapa pilihan kanal resmi untuk menyampaikan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang diminta oleh DJP.

Wajib pajak juga perlu memastikan bahwa pihak yang datang atau menghubungi benar-benar merupakan petugas resmi DJP. Untuk melakukan konfirmasi, wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau mengakses situs resmi pajak.go.id.

Sebagai informasi, SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan yang menunjukkan adanya dugaan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, SP2DK diterbitkan ketika otoritas pajak menemukan adanya indikasi bahwa wajib pajak belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakannya. Surat ini menjadi salah satu bentuk pengawasan DJP terhadap pelaksanaan sistem self-assessment, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *