Update Kurs Pajak 11 Maret – 17 Maret 2026

·

·

Pemerintah menetapkan kurs pajak terbaru melalui KMK No. 11/MK/EF.2/2026 yang berlaku untuk periode 11 Maret 2026 – 17 Maret 2026. Kurs ini menjadi acuan resmi bagi Wajib Pajak dalam mengonversi transaksi mata uang asing ke dalam rupiah untuk keperluan perpajakan.

Pada periode tersebut, sebagian besar mata uang global tercatat mengalami pelemahan terhadap rupiah dibandingkan periode sebelumnya.

Kurs pajak mingguan digunakan sebagai dasar untuk mengonversi transaksi mata uang asing ke rupiah dalam berbagai kepentingan perpajakan. Dengan adanya kurs resmi yang ditetapkan pemerintah, perhitungan pajak dapat dilakukan secara seragam sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum, kurs pajak digunakan dalam:

  • Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)
  • Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM
  • Penetapan bea masuk dan bea keluar


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *