
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan langkah proaktif dalam mengingatkan kewajiban perpajakan masyarakat. Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast kepada sekitar 14 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus pengingat agar wajib pajak segera melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Siapa Saja yang Akan Menerima Email?
Berdasarkan data DJP, email blast tersebut ditujukan kepada:
- 1,43 juta wajib pajak pemberi kerja
- 11,38 juta wajib pajak orang pribadi
- 1,19 juta wajib pajak badan
Secara keseluruhan, jumlahnya mencapai kurang lebih 14 juta wajib pajak di seluruh Indonesia.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP):
- Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu maksimal 31 Maret.
- Wajib Pajak Badan wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu maksimal 30 April.
Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Untuk wajib pajak badan, sanksi administratifnya lebih besar sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan Pengiriman Email Blast
Pengiriman email ini bukan sekadar pengingat biasa. DJP memanfaatkan data dan sistem administrasi perpajakan untuk memastikan kepatuhan formal wajib pajak. Dengan adanya notifikasi langsung melalui email, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan semakin meningkat.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari transformasi digital DJP dalam meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan berbasis teknologi.


Leave a Reply