Pajak 10% untuk Pembelian Voucher Game Mobile Legends dan Game Online Lainnya

·

·

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan bahwa pembelian voucher game online seperti Mobile Legends dan Free Fire kini dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2021, sebagai bagian dari kebijakan pengenaan pajak atas produk dan layanan digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Penetapan tersebut dilakukan setelah DJP menunjuk sejumlah perusahaan digital sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Mulai tanggal tersebut, para pelaku usaha yang ditunjuk berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas setiap transaksi pembelian produk digital kepada otoritas pajak nasional.

Dalam aturan ini, PPN sebesar 10% dihitung dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan dalam kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pemungutan pajak. Artinya, ketika pemain membeli voucher, top-up diamond, atau item lainnya di dalam game melalui platform digital, harga yang harus dibayarkan juga mencakup pajak ini.

Beberapa perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE di antaranya adalah platform penyedia voucher game yang populer di Indonesia. Mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh DJP sehingga memiliki tanggung jawab untuk memungut PPN kepada konsumen saat melakukan transaksi digital tersebut.

Kebijakan pengenaan PPN ini bertujuan untuk menyetarakan perlakuan pajak antara produk digital yang dijual di dalam negeri dan yang dijual melalui sistem elektronik, serta untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor digital yang semakin berkembang pesat.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *