
Periode 11 Februari – 17 Februari 2026
KMK Nomor 6/MK/EF.2/2026
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/MK/EF.2/2026 telah menetapkan kurs pajak yang berlaku untuk periode 11 Februari sampai dengan 17 Februari 2026. Kurs ini digunakan sebagai dasar perhitungan kewajiban perpajakan atas transaksi yang menggunakan mata uang asing.
Pada periode kali ini, pergerakan nilai tukar menunjukkan dinamika yang cukup beragam. Beberapa mata uang mengalami penguatan terhadap Rupiah, sementara sebagian lainnya tercatat melemah.


Pentingnya Memperhatikan Kurs Pajak
Kurs pajak mingguan ini digunakan sebagai dasar konversi dalam pelaporan dan pembayaran pajak, termasuk PPN, PPh, maupun bea masuk atas transaksi dalam mata uang asing. Oleh karena itu, wajib pajak yang memiliki transaksi internasional perlu memastikan penggunaan kurs yang sesuai dengan periode yang berlaku.
Pastikan perhitungan kewajiban perpajakan Anda telah menggunakan kurs sesuai dengan periode 11 Februari – 17 Februari 2026 agar terhindar dari selisih perhitungan maupun potensi koreksi di kemudian hari.


Leave a Reply