
Di era digital saat ini, anak-anak sudah banyak yang aktif menjadi influencer cilik di berbagai platform media sosial. Endorsement, kerja sama dengan brand, hingga konten berbayar membuat influencer cilik mulai memiliki penghasilan sendiri. Pertanyaannya, apakah penghasilan tersebut wajib dikenakan pajak? Dan bagaimana cara pelaporannya?
Penghasilan Influencer Cilik Tetap Dikenai Pajak
Perlu dipahami bahwa setiap penghasilan merupakan objek pajak, termasuk penghasilan yang diterima oleh influencer cilik. Penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan umumnya dipotong oleh pihak pemberi penghasilan, seperti brand atau agensi, melalui PPh Pasal 21. Dalam sistem Coretax, Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak sudah dapat digunakan dalam proses pemotongan PPh Pasal 21, meskipun anak belum memiliki NPWP sendiri.
Anak Tidak Wajib Bayar Pajak Sendiri
Karena influencer cilik masih di bawah umur, maka secara ketentuan perpajakan:
- Anak tidak memiliki kewajiban untuk membayar atau melaporkan pajak secara mandiri.
- Anak tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan atas nama pribadi, meskipun memiliki penghasilan.
- Penghasilan yang diterima anak digabungkan dengan penghasilan orang tua.
Cara Lapor Pajak yang Benar untuk Influencer Cilik
Agar tidak keliru dalam pelaporan pajak, berikut cara yang benar:
- Anak dicatat dalam Data Unit Keluarga (DUK)
Pastikan anak sudah terdaftar dalam DATA Unit Keluarga (DUK) pada akun coretax orang tua, supaya memudahkan pemberi kerja memotong PPh pasal 21 menggunakan NIK anak. - Penghasilan anak digabungkan dalam SPT Tahunan orang tua
Seluruh penghasilan influencer cilik dilaporkan sebagai bagian dari penghasilan orang tua. - Dilaporkan pada bagian penghasilan neto dalam negeri yang berkaitan dengan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
- Tidak perlu membuat SPT terpisah atas nama anak
Pajak yang Telah Dipotong Dapat Dikreditkan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang telah dipotong oleh brand atau agensi atas penghasilan influencer cilik dapat dimanfaatkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan orang tua. Nilai pajak yang tercantum pada bukti potong tersebut dapat dimasukkan ke dalam kolom kredit pajak sehingga mengurangi jumlah pajak terutang pada akhir tahun.
Namun, perlu diperhatikan bahwa data penghasilan dan pajak yang dikreditkan harus sesuai dan konsisten dengan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk menyimpan dokumen pendukung seperti kontrak kerja sama, invoice, bukti potong PPh Pasal 21, serta bukti penerimaan penghasilan. Dokumen-dokumen ini penting sebagai antisipasi apabila di kemudian hari diperlukan klarifikasi oleh otoritas pajak.


Leave a Reply