Target Pajak 2026 Rp2.357,7 Triliun, IAI Tegaskan Peran Akuntan Jaga Tata Kelola Perpajakan

·

·

Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat sekitar 23 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp1.917,6 triliun. Target ini menegaskan kebijakan perpajakan sebagai instrumen utama dalam menjaga kesinambungan fiskal dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Arah kebijakan dan outlook ekonomi serta perpajakan 2026 dipaparkan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Bimo Wijayanto, dalam Seminar Nasional “Outlook Ekonomi dan Perpajakan Indonesia 2026: Tata Kelola dan Implikasi bagi Dunia Usaha” yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta.

Dirjen Pajak menjelaskan bahwa upaya pencapaian target penerimaan pajak 2026 difokuskan pada penguatan kepastian hukum, pemanfaatan data yang lebih berkualitas, serta pengelolaan risiko perpajakan yang lebih presisi, seiring dengan semakin kompleksnya aktivitas ekonomi dan model bisnis, termasuk di sektor digital.

Sejumlah tantangan penerimaan pajak turut disoroti, antara lain jumlah Wajib Pajak yang relatif stagnan, belum optimalnya integrasi pelaku ekonomi ke dalam sistem perpajakan, serta meningkatnya risiko kepatuhan di tengah digitalisasi ekonomi. Untuk menjawab tantangan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mendorong pergeseran pendekatan dari enforcement reaktif menuju Cooperative Compliance, yaitu kemitraan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak berbasis transparansi dan kepercayaan.

Pemerintah juga melanjutkan modernisasi administrasi perpajakan melalui penguatan sistem Coretax dan integrasi data lintas instansi, termasuk dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, guna meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis risiko.

Dalam forum tersebut, Dirjen Pajak mengungkap adanya praktik faktur pajak fiktif yang menyebabkan potensi kerugian negara hampir Rp180 miliar. Menanggapi hal ini, IAI menegaskan bahwa akuntan memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga tata kelola, akuntabilitas, dan kepatuhan perpajakan.

Selain itu, Dirjen Pajak memaparkan lima agenda regulasi perpajakan 2026, meliputi peningkatan kepastian regulasi sektor strategis, penyederhanaan administrasi yang selaras dengan Standar Akuntansi Keuangan, penguatan keadilan pajak lintas negara, penguatan kepatuhan ekonomi digital, serta perlindungan hak Wajib Pajak.

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menegaskan bahwa sertifikasi Chartered Accountant (CA) Indonesia merupakan implementasi PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan Nasional dan menjadi instrumen penting dalam memastikan kompetensi serta integritas akuntan Indonesia.

Seminar ini diikuti oleh sekitar 2.000 peserta dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube IAI sebagai bagian dari upaya memperluas akses publik terhadap diskusi kebijakan ekonomi dan perpajakan nasional.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *