
Jakarta, 20 Januari 2026 — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, atau meningkat sekitar 23% dibanding realisasi penerimaan pajak tahun 2025 yang sebesar Rp1.917,6 triliun. Penetapan target ini menunjukkan posisi strategis kebijakan perpajakan sebagai instrumen vital untuk menjaga kesinambungan fiskal dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.
Target dan arah kebijakan perpajakan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Seminar Nasional bertajuk “Outlook Ekonomi dan Perpajakan Indonesia 2026: Tata Kelola dan Implikasi bagi Dunia Usaha”, yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (20/1).
Dalam paparannya, Dirjen Pajak menekankan bahwa pencapaian target penerimaan pajak 2026 akan lebih difokuskan pada kebijakan yang memberikan kepastian hukum, pemanfaatan data berkualitas tinggi, dan pengelolaan risiko perpajakan secara lebih presisi untuk mengakomodasi kompleksitas kegiatan ekonomi dan model bisnis yang terus berkembang.
Tantangan seperti stagnasi jumlah wajib pajak, masih adanya pelaku ekonomi yang belum terintegrasi penuh dalam sistem perpajakan, serta pergeseran ke aktivitas ekonomi digital semakin menuntut inovasi dalam tata kelola perpajakan. Untuk menjawab ini, pemerintah mendorong pergeseran pendekatan dari pola enforcement yang reaktif ke Cooperative Compliance—yakni kemitraan antara otoritas pajak dan wajib pajak yang berlandaskan transparansi dan kepercayaan.
IAI menegaskan peran penting akuntan profesional dalam era kebijakan ini. Menurut IAI, akuntan memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memastikan tata kelola perpajakan yang baik, transparan, dan akuntabel, sehingga optimalisasi penerimaan pajak dapat berjalan sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan rasa keadilan.
Selaras dengan hal tersebut, Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan IAI menyatakan bahwa penguatan pendekatan berbasis data dan pengelolaan risiko menjadi kunci dalam mewujudkan target perpajakan 2026, sementara Ketua Kompartemen Akuntan Sektor Bisnis IAI menekankan pentingnya kesiapan tata kelola perusahaan untuk menerjemahkan kebijakan perpajakan ke dalam praktik bisnis sehari-hari.
Selain itu, seminar ini juga menyoroti agenda regulasi perpajakan 2026 yang mencakup penyederhanaan administrasi, penguatan keadilan pajak lintas negara, dan peningkatan perlindungan hak wajib pajak—semua dirancang untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga ekosistem bisnis yang sehat.
Acara yang dihadiri lebih dari 2.000 peserta ini mencerminkan komitmen kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan profesi akuntansi untuk memperkuat tata kelola perpajakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.


Leave a Reply