
Dalam praktik sehari-hari, sering muncul pertanyaan dari Wajib Pajak terkait perubahan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Misalnya, ketika seseorang menikah, memiliki anak, atau menambah tanggungan di tengah tahun, muncul anggapan bahwa status PTKP akan langsung berubah dan memengaruhi perhitungan pajak.
Namun, apakah benar demikian?
Penentuan Status PTKP
Status PTKP ditentukan berdasarkan kondisi Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
Artinya, kondisi yang diperhitungkan adalah keadaan Wajib Pajak pada tanggal 1 Januari tahun berjalan.
Penentuan ini menjadi dasar perhitungan PPh Orang Pribadi untuk satu tahun pajak penuh.
Apakah Perubahan Status Berlaku Langsung?
Perubahan status PTKP yang terjadi di tengah tahun pajak tidak langsung berlaku.
Meskipun terdapat perubahan kondisi, seperti bertambahnya tanggungan atau perubahan status perkawinan, status PTKP tetap digunakan sesuai kondisi awal tahun.
Dengan kata lain, status PTKP bersifat tetap selama satu tahun pajak.
Perubahan status tersebut baru dapat digunakan pada tahun pajak berikutnya.
Tanggungan dalam Perhitungan PTKP
Dalam perhitungan PTKP, Wajib Pajak dapat memiliki tanggungan tertentu yang diperhitungkan, yaitu:
- Orang tua
- Mertua
- Anak kandung
- Anak angkat
Jumlah tanggungan yang dapat diperhitungkan dalam PTKP paling banyak tiga orang.
Memahami aturan mengenai status PTKP membantu Wajib Pajak untuk lebih tenang dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Perubahan kondisi pribadi memang bisa terjadi kapan saja, namun dalam perpajakan, terdapat ketentuan waktu yang perlu diperhatikan agar perhitungan pajak tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan mengetahui bahwa penentuan PTKP mengacu pada kondisi awal tahun pajak, Wajib Pajak diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman dalam perhitungan PPh dan pelaporan SPT Tahunan. Jika masih terdapat keraguan terkait status PTKP atau ketentuan perpajakan lainnya, tidak ada salahnya untuk mencari informasi lebih lanjut atau berkonsultasi dengan pihak yang kompeten.
Pemahaman yang baik akan aturan pajak merupakan langkah awal menuju kepatuhan pajak yang lebih baik.


Leave a Reply