Instansi Pemerintah Wajib Potong PPh 21 Pegawai Tetap, Ini Aturan Lengkapnya

·

·

Instansi pemerintah yang mempekerjakan pegawai tetap memiliki kewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas penghasilan yang diterima pegawai. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan pemungutan pajak berjalan tertib, transparan, dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Kewajiban Instansi Pemerintah sebagai Pemotong PPh 21

Sebagai pemotong PPh 21, instansi pemerintah wajib:

  • Menghitung dan memotong PPh 21 atas penghasilan pegawai tetap setiap masa pajak
  • Menyetorkan PPh 21 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
  • Melaporkan SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
  • Memberikan bukti potong PPh 21 kepada pegawai tetap

Kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun pajak terutang bernilai nihil.

Jenis Bukti Potong PPh 21 Pegawai Tetap

Instansi pemerintah wajib menerbitkan dua jenis bukti potong, yaitu:

  1. Bukti Pemotongan Bulanan, dibuat untuk masa pajak selain masa pajak terakhir
  2. Bukti Pemotongan Tahunan, diterbitkan pada masa pajak terakhir, seperti bulan Desember atau saat pegawai berhenti bekerja

Bukti potong ini menjadi dasar bagi pegawai tetap dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Mekanisme Penghitungan PPh 21

Penghitungan PPh 21 dilakukan dengan dua metode:

  • Masa pajak selain masa pajak terakhir menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan penghasilan bulanan
  • Masa pajak terakhir dihitung secara kumulatif tahunan, kemudian dikurangi pajak yang telah dipotong sebelumnya

Metode ini memastikan besaran pajak yang dipotong sesuai dengan penghasilan riil pegawai selama satu tahun.

Pengembalian Kelebihan Pemotongan PPh 21

Apabila terjadi kelebihan pemotongan PPh 21, instansi pemerintah wajib mengembalikan kelebihan pajak tersebut kepada pegawai tetap. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan kepatuhan pajak.

Kesimpulan

Dengan memahami ketentuan pemotongan PPh 21 pegawai tetap, instansi pemerintah dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih tertib dan akuntabel. Sementara itu, pegawai tetap memperoleh kepastian atas pemotongan pajak yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *