Tidak Bisa Aktivasi Coretax karena Lupa Email? Ini Solusinya

·

·

Alamat email merupakan salah satu data penting yang wajib dimiliki dan terdaftar dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat Wajib Pajak melakukan aktivasi akun Coretax. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit Wajib Pajak yang mengalami kendala karena lupa alamat email yang sebelumnya tercatat di sistem DJP.

Apabila menghadapi situasi tersebut, Wajib Pajak tidak perlu panik. DJP telah menyediakan beberapa solusi resmi agar Wajib Pajak tetap dapat melakukan aktivasi Coretax sekaligus memperbarui data kontaknya.

Pentingnya Email Terdaftar untuk Aktivasi Coretax

Alamat email terdaftar berfungsi sebagai sarana utama komunikasi antara DJP dan Wajib Pajak. Dalam sistem Coretax, email digunakan untuk beberapa keperluan penting, antara lain:

  • Proses aktivasi akun Coretax
  • Pengiriman notifikasi dan informasi perpajakan
  • Keamanan akses akun dan layanan digital DJP

Oleh karena itu, memastikan email yang aktif, valid, dan dapat diakses menjadi hal yang sangat penting, baik sebelum maupun setelah aktivasi akun Coretax dilakukan.

Solusi Jika Lupa Email Terdaftar saat Aktivasi Coretax

Jika Wajib Pajak lupa alamat email yang terdaftar di DJP, terdapat beberapa opsi resmi yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut, yaitu:

  • Melakukan konfirmasi data langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar
  • Mengajukan permohonan perubahan data Wajib Pajak melalui formulir resmi DJP
  • Menghubungi Kring Pajak 1500200 atau menggunakan live chat DJP (Tanya Fiska/Tanya Fisko)

Melalui layanan tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan perubahan data berupa:

  • Alamat email
  • Nomor telepon
  • Alamat Wajib Pajak (dalam satu wilayah KPP)

Ketentuan mengenai tata cara perubahan data Wajib Pajak ini diatur dalam PER-7/PJ/2025 Pasal 24 sampai Pasal 27, termasuk penggunaan Formulir Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E PER-7/PJ/2025. Ketentuan ini menjadi dasar resmi dalam penyelesaian kendala aktivasi Coretax.

Aktivasi Coretax Tetap Bisa Dilanjutkan

Setelah data email berhasil diperbarui melalui KPP, Kring Pajak, atau live chat DJP, Wajib Pajak tetap dapat melanjutkan proses aktivasi akun Coretax seperti biasa. Dengan data kontak yang telah diperbarui, sistem DJP dapat mengirimkan informasi aktivasi dan notifikasi perpajakan secara optimal.

Cek dan Perbarui Email Setelah Akun Coretax Aktif

Meski perubahan email telah dilakukan sebelum aktivasi, Wajib Pajak tetap disarankan untuk melakukan pengecekan ulang data kontak setelah berhasil login ke akun Coretax. Pembaruan data email dapat dilakukan melalui langkah berikut:

  1. Masuk ke menu Portal Saya
  2. Pilih Profil Saya
  3. Klik Informasi Umum
  4. Pilih Edit pada bagian email
  5. Perbarui alamat email sesuai data terbaru

Langkah ini penting untuk memastikan seluruh informasi dan notifikasi dari DJP dapat diterima dengan baik.

Lupa alamat email terdaftar bukanlah hambatan permanen dalam aktivasi Coretax. DJP telah menyediakan berbagai kanal resmi untuk membantu Wajib Pajak memperbarui data kontaknya. Dengan memastikan email dan nomor telepon selalu aktif dan valid, Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara elektronik dengan aman dan lancar melalui Coretax.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *