
Bolehkah PT Berutang Tanpa Bunga kepada Pemegang Saham?
Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama di perusahaan yang sedang menjaga arus kas atau menghadapi kondisi keuangan tertentu.
Apakah Perseroan Terbatas (PT) boleh menerima pinjaman dari pemegang saham tanpa dikenakan bunga?
Jawabannya: boleh, asal memenuhi syarat tertentu sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010.
Ketentuan Umum Menurut Perpajakan
Dalam aturan perpajakan, pada prinsipnya pinjaman dianggap memiliki bunga wajar.
Artinya, jika ada pinjaman tanpa bunga tetapi tidak memenuhi ketentuan, maka fiskus dapat menganggap seolah-olah ada bunga, dan bunga tersebut tetap menjadi objek pajak.
Namun, ada pengecualian khusus untuk pinjaman dari pemegang saham kepada PT.
Kapan Pinjaman Tanpa Bunga Itu Diperbolehkan?
Pinjaman dari pemegang saham boleh tanpa bunga, sepanjang seluruh syarat berikut terpenuhi:
1. Dana Benar-Benar Milik Pemegang Saham
Pinjaman harus berasal dari dana pribadi pemegang saham itu sendiri,
bukan dana pinjaman dari bank atau pihak lain yang “diteruskan” ke PT.
2. Modal Disetor Sudah Dipenuhi
Pemegang saham telah menyetor modal sesuai kewajibannya secara penuh.
Artinya, pinjaman tidak digunakan sebagai pengganti modal yang seharusnya disetor.
3. Pemegang Saham Tidak Sedang Merugi
Pemegang saham yang memberi pinjaman tidak dalam kondisi rugi secara keuangan.
Hal ini menunjukkan bahwa pinjaman tersebut memang wajar dan mampu diberikan.
4. PT Sedang Mengalami Kesulitan Keuangan
PT penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan likuiditas atau masalah keuangan yang berdampak pada kelangsungan usaha.
Jika Syarat Tidak Terpenuhi, Apa Risikonya?
Apabila salah satu atau beberapa syarat di atas tidak dipenuhi, maka:
- Pinjaman tetap dianggap mengandung bunga wajar
- Bunga tersebut dapat dihitung secara imajiner oleh fiskus
- Berpotensi menimbulkan koreksi pajak dan tambahan beban pajak bagi PT
Kesimpulan
✔ PT boleh menerima pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham
❗ Namun tidak otomatis bebas pajak
Seluruh syarat dalam PP Nomor 94 Tahun 2010 harus dipenuhi agar pinjaman tersebut tidak diperlakukan sebagai pinjaman berbunga secara fiskal.
Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)


Leave a Reply