NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN PERIODE 22 – 28 OKTOBER 2025

·

·

Dalam upaya memastikan keadilan dan transparansi dalam pengenaan biaya dan perpajakan atas barang impor, pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan penetapan nilai kurs valuta asing untuk periode tertentu. Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/MK/EF.2/2025, pemerintah menetapkan nilai tukar resmi yang digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea keluar, dan Pajak Penghasilan terkait pemasukan barang impor selama periode 22 Oktober 2025 sampai 28 Oktober 2025.

Dalam ketentuan ini, nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah dikonfirmasi untuk sejumlah mata uang utama, seperti Dolar AS, Euro, Yen Jepang, Yuan Tiongkok, Peso Filipina, hingga mata uang dari negara-negara lain seperti Dolar Australia, Franc Swiss, dan Dolar Kanada. Sebagai contoh, nilai tukar untuk Dolar AS ditetapkan sebesar Rp 16.581,00, sedangkan untuk Euro sebesar Rp 19.288,78. Penetapan ini memberikan kejelasan bagi pelaku usaha, importir, dan petugas bea cukai dalam melakukan penghitungan dan pelaporan fasilitasi perpajakan dan pengeluaran barang impor. Berikut ini penetapan nilai mata uang yang berlaku:

Dasar Hukum dan Peraturan Terkait

Kebijakan ini didasarkan pada berbagai dasar hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Selain itu, ketentuan ini mengacu pula pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan serta berbagai peraturan terkait lainnya yang mengatur penggunaan kurs valuta asing dalam penghitungan fiskal dan kepabeanan.

Manfaat dan Implikasi bagi Pelaku Usaha

Dengan penerapan nilai tukar yang berlaku secara reguler dan terintegrasi, pelaku usaha, termasuk importir dan eksportir, mendapatkan kepastian dan kejelasan dalam melakukan perhitungan biaya serta pelaporan pajak dan bea masuk. Penyesuaian ini sangat penting agar mereka dapat menyesuaikan rencana bisnis dan keuangan berdasarkan data nilai tukar terbaru, mengurangi risiko kerugian akibat fluktuasi nilai mata uang, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Kesimpulan

Kebijakan penetapan nilai kurs valuta asing secara periodik ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam mengelola fiskal secara adil, transparan, dan akuntabel. Melalui pendefinisian kurs resmi, baik secara harian maupun mingguan, pemerintah berupaya menyesuaikan sistem perpajakan dan kepabeanan dengan perkembangan kondisi pasar global yang dinamis. Bagi pelaku usaha, memahami dan mengikuti ketentuan ini adalah langkah strategis untuk memastikan kelancaran proses pembayaran dan pelaporan, serta menghindari risiko administrasi dan kerugian finansial di tengah fluktuasi mata uang.

Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *