Kebijakan ini dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/MK/EF.2/2025, yang menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea keluar, dan Pajak Penghasilan selama periode 8 Oktober sampai 14 Oktober 2025.
Sebelum periode ini, nilai kurs yang digunakan untuk pelunasan harus mengikuti kurs spot harian di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat dan kemudian dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar tersebut yang berlaku setiap minggu, mulai dari tanggal 8 Oktober sampai 14 Oktober 2025. Berikut penetapan nilai kurs yang berlaku:


Mengapa kebijakan ini penting?
Kebijakan ini menentukan mata uang asing yang kursnya digunakan, termasuk dolar AS, dolar Australia, dolar Kanada, dan mata uang lainnya. Hal ini memberikan kejelasan bagi pelaku usaha, aparat bea cukai, dan pihak terkait dalam melakukan administrasi dan transaksi keuangan.
Apa alasan kebijakan ini diberlakukan setiap minggu?
Alasan diberkalukannya kebijakan ini secara mingguan karena nilai tukar valuta asing bersifat dinamis dan sering berfluktuasi di pasar internasional. Dengan penetapan mingguan, data yang digunakan tetap relevan dan mencerminkan kondisi pasar terkini, sehingga keadilan fiskal dapat dijaga.
Bagaimana dampaknya terhadap pelaku usaha?
- Memberikan kejelasan dan kepastian dalam penghitungan nilai tukar saat pembayaran bea dan pajak impor.
- Membantu pelaku usaha dalam perencanaan keuangan dan pengelolaan risiko terkait fluktuasi mata uang.
- Mengurangi kesalahan administrasi dan memastikan proses pembayaran sesuai ketentuan pemerintah.
Kesimpulan
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keadilan dan akuntabilitas fiskal melalui penyesuaian nilai kurs secara rutin. Dengan mengikuti kebijakan ini, pelaku usaha di bidang impor dan ekspor dapat melakukan pembayaran bea dan pajak secara tepat waktu dan akurat, serta sesuai nilai tukar yang berlaku, sehingga risiko kerugian akibat fluktuasi mata uang dapat diminimalisasi.
Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)


Leave a Reply