Pengaturan Nilai Kurs Mata Uang Asing sebagai Dasar Pelunasan Beberapa Pajak dan Bea Masuk di Indonesia Tahun 2025
Dalam rangka melaksanakan ketentuan perpajakan dan kepabeanan di Indonesia, Menteri Keuangan melalui Keputusan Nomor 15/MK/EF.2/2025 menetapkan nilai kurs mata uang asing yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), pajak penjualan barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan selama periode 10 hingga 16 September 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian pengaturan yang bertujuan memastikan kelancaran proses pembayaran dan pelunasan kewajiban perpajakan serta bea cukai sesuai dengan nilai tukar pasar internasional dan pasar domestik.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Kebijakan
Pengaturan ini didasarkan pada beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Selain itu, ketentuan ini juga berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Dalam proses penetapan kurs ini, mengacu pada kurs spot harian valuta asing di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat dan kurs rupiah terhadap dolar AS yang berlaku pada hari sebelumnya. Hal ini dilakukan agar penetapan nilai kurs yang digunakan bersifat akurat dan mencerminkan kondisi pasar terkini, sehingga menghindari ketidakakuratan dalam penilaian mata uang asing terhadap rupiah.
Penetapan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 September 2025 sampai dengan 16 September
2025 sebagai berikut :


Kesimpulan
Kebijakan penetapan nilai kurs mata uang asing ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kestabilan dan keadilan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan dan bea cukai. Dengan mengacu pada nilai kurs pasar internasional dan kurs domestik yang berlaku sebelumnya, diharapkan proses pembayaran dan pelunasan dapat berjalan secara lancar dan akurat, mendukung kelancaran kegiatan ekonomi serta kepatuhan pajak di Indonesia.
Kebijakan ini juga memperlihatkan sinergi antara peraturan perpajakan dan kepabeanan yang saling mendukung, serta penyesuaian kebijakan berdasarkan kondisi pasar internasional yang dinamis. Dengan demikian, ke depan diharapkan stabilitas fiskal dan keberlanjutan penerimaan negara tetap terjaga, mendukung pembangunan dan pembangunan ekonomi nasional.
Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)


Leave a Reply