Hai sobat ????
Seseorang yang memiliki hak cipta, juga berhak mendapatkan royalti jika karya miliknya digunakan oleh orang lain dalam bentuk kormesial. Lalu bagaimana skema pajaknya ?
Yuk baca info selengkapnya melalui postingan ini!!!
Menyanyi yang dimaksud di sini bukan sembarang menyanyi seperti menyanyi dikamar mandi yang kena pajak ya fellas.
Menyanyi yang kena pajak adalah menyanyikan lagu milik orang lain diranah publik, dan pemilik hak cipta lagu tersebut berhak mendapatkan haknya. Hal ini bisa kita kenal dengan istilah royalti.
Berdaarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 7 Thun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) royalti adalah jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas banyak hal termasuk penggunaan atau hak menggunakan hak cipta
Tarif PPh atas royalti adalah 15% dari penghasilan bruto
Berdasarkan Peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor PER 1/PJ/2023 tentang Pendoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasar 23 atas Penghasilan Royalti yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi yang menerapkan perhitungan pajak penghasilan menggunakan Nomor Perhitungan Penghasilan Neto, penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak royalti bagi orang pribadi yang memenuhi persyaratan adalah 40% dari jumlah royalti, sehingga tarif efektifnya menjadi 6% (40% x 15%).
Apa saja syaratnya ?
- Orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari 4,8 miliar rupiah.
- Perhitungan PPh-nya menggunakan Nomor Perhitungan Penghasilan Meto (NPPN)
- Wajib menyampaikan bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong sebelum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.
Lalu bagaimana pelaporanya ?
Atas penghasilan royalti yang diterima pemilik hak cipta wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas.
Jumlah PPH Pasal 23 yang dipotong merupakan Kredit pajak dalam SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi
Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjugi laman kami http:/kjasigitwijanarko.ac.id atau hub 08233683231(WhatsApp)
Leave a Reply