Hai Sobat????????
Menteri Keuangan menetapkan KMK Nomor 4/KM.10/2024 tentang tarif bunga per bulan sebagai dasar perhitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 01-31 Maret 2024.
Simak peraturan selengkapnya melalui postingan berikut ini!!!
SANKSI ADMINISTRASI
No | Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif bunga per bulan |
1 | Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) | 0,55% (nol koma lima lima persen) |
2 | Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,97% (nol koma sembilan tujuh persen) |
3 | Pasal 8 ayat (5) | 1,38% (satu koma tiga delapan persen) |
4 | Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,80% (satu koma delapan persen) |
5 | Pasal 13 ayat (3b) | 2,22% (dua koma dua dua persen) |
IMBALAN BUNGA
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif bunga per bulan |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 178 ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) | 0,55% (nol koma lima lima persen) |
Jika anda membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami http://kjasigitwijanarko.co.id atau hub. 082336833231 (WhatsApp)
Leave a Reply