Hai Sobat,
Apa itu SPT Masa Bea Materai?
Yuk baca info selengkapnya melalui postingan ini!!!
Definisi SPT Masa Materai
Penjelasan mengenai SPT Masa Bewa Materai bisa dilihat pada Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2021 tentang penetapan pemungut bea materai dan tata cara pemungutan, penyetoran , dan pelaporan bea materai
Penjelasan mengenai SPT masa bea materai pun bisa dilihat pada Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-26/PJ/2021 tentang tata cara pemungutan bea materai dalam hal terjadi kegagalan sistem elektronik.
Maka, mengacu pada 1 nomor 14 PMK 151/2021 dan pasal 1 nomor 9 PER-26/2021, SPT masa bea materai didefinisikan sebagai surat pemberitahuan yang digunakan oleh pemungut bea materai dari pihak yang terutang serta penyetoran bea materai ke kas negara untuk masa pajak.
Tarif Bea Materai
Merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020, dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dikenakan Bea Materai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000.
Objek Bea Materai
Bea Materai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata, serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Adapun, dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain yang sejenis, beserta rangkapnya
- Akta pembuat akta tanah beserta salinanya
- akta notaris dan grosse beserta salinanya
- Surat berharga dalam nama dan bentuk apapun
- Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelah, minuta risalah lelah, beserta salinanya
- Dokumen transaksi seurat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dalam nama dan bentuk apapun
- Dokumen yang menyebutkan jumlah uang dengan nominal melebihi Rp 5 jt, yang menyebutkan penerimaan uang.
Syarat Lapor SPT Bea Materai
Direktorat Jendra Pajak ( DJP) Menjelaskan adanya 2 syarat yang perlu dimiliki wajib pajak agar bisa melaporkan SPT masa bea materai. Pertama, wajib pajak harus terdaftar dan mempunyai akun di DJP Online. Kedua, wajib pajak harus mempunyai sertifikasi elektroniktentang penunjukan pemungut bea materai dari kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Perlu diketahui, untuk melakukan pembutan kode billing dan pelaporan bea materai harus sudah ditunjukan sebagai pemungut bea materai.
berdasarkan Pasal 3 PMK 151/2021, wajib pajak yang diterapkan sebagai pemungut bea materai merupakan wajib pajak yang memenuhi kriteria berikut. Pertama, memfasilitasi penerbitan dokumen berupa surat berharga, yakni cek dan bilyet giro. Kedua, menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen per bulanya. dokumen tertentu yang dimaksud dalam kriteria kedua terdiri dari dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dnegan nama dalam bentuk apapun. Kemudian, surat pernyataan, surat keterangan, atau surat sejenisnya, beserta rangkapnya.
Batas Waktu Tata Cara Pelaporan SPT Bea Materai
Batas waktu penyetoran Bea materai adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Batas waktu pelaporan SPT Masa Bea Materai adalah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya berakhirnya masa pajak
Sanksi Tidak lapor atau Telat Lapor SPT Bea Materai
Keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT Masa Bea Materai akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100.000. Apbila terdapat Bea Materai yang tidak atau kurang dipungut/disetor, pemungut Bea Materai dikenakan sanksi administratif. Sanksi administrasi yang berlaku ialah sebesar 100% dari Bea Materai yang tidak atau kurang dipungut/disetor.
Jika anda membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami kjasigitwijanarko.co.id atau hub. 082336833231 (WhatsApp)
Leave a Reply