Hai Sobat,
Tahukah kamu, Mulai tanggal 30 Oktober 2023, Pusat PPPK memberlakukan penerbitan kartu izin praktik konsultan pajak elektronik.
Yuk baca info selengkapnya melalui postingan di ini!!!
Mulai tanggal 30 Oktober 2023, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementrian Keuangan akan memberlakukan penerbitan kartu izin praktik konsultan pajak elektronik. Sesuai dengan PENG-12/PPPK/2023, PPPK kementrian keuangan memberlakukan penerbitan kartu izin praktik (KIP) konsultan pajak elektronik sebagai pelaksanaan pasal 7A ayat (1) PMK 175/PMK.01/2022 yang menjadi perubahan atas PMK 111/PMK.03/2014 tentang konsultan pajak.
Penerbitan KIP Elektronik mencakup beberapa hal yaitu:
- Penerbitan KIP karena penerbitan izin praktik baru
- Peningkatan izin praktik
- Penerbitan KIP akibat perubahan data atau KIP hilang
- Dan perpanjangan masa berlaku KIP
Berikut merupakan ulasan terkait pembaruan pedoman selengkapnya:
- Pencetakan KIP Konsultan Pajak sesuai dengan PENG-12/PPPK/2023
- Tidak lagi menerbitkan KIP fisik mulai 1 Januari 2024
- Pemeriksaan bersama kontrak kerja sama hulu migas
- Bea masuk produk digital
- Penerapan Automatic Blocking System
- Ketentuan terkait Coonflict of Interest pegawai DJP
Itulah Penjelasan mengenai Penerbitan KIP Konsultan Pajak Secara elektronik, mari sebarkan Info ini agar dapat menjadi Manfat bagi Keluarga, Kerabat dan Teman dengan Like, Komen dan Share Postingan Ini. Terima Kasih atas Perhatiannya.
Jika anda membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami kjasigitwijanarko.co.id atau hub. 082336833231 (WhatsApp)
Leave a Reply