Author: Admin
-
Update kurs pajak 23 April 2025 s/d 29 April 2025
Berikut merupakan informasi update kurs pajak yang berlaku dari tanggal 23 April 2025 hingga 29 April 2025 Yuk baca info selengkapnya melalui postingan ini! Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)
-
KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NO. KEP-54/PJ/2025
TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU DJP (Direktorat Jenderal Pajak) mengeluarkan aturan baru tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) Tertentu yang diperbolehkan membuat Faktur Pajak menggunakan aplikasi tertentu. 1. Siapa yang dimaksud dengan PKP Tertentu ? PKP Tertentu dalam keputusan ini merupakan Pengusaha Kena Pajak yang TIDAK termasuk dalam daftar PKP yang sebelumnya telah ditetapkan dalam:…
-
Cara Lapor Realisasi Investasi Pada CORETAX
Agar Dividen dan Penghasilan Lain Luar Negeri Tetap Bebas PPH Syarat bebas PPh, tidak hanya harus memenuhi: – bentuk investasi– tata cara investasi– jangka waktu investasi dan holding investasi Tetapi juga, harus memenuhi kewajiban penyampaian LAPORAN REALISASI INVESTASI: Dasar hukum:pasal 370, 371, 374 PMK-81 Tahun 2024 BATAS WAKTU INVESTASI wajib pajak pribadi-akhir bulan ketiga- wajib…
-
Update kurs pajak 16 April 2025 s/d 22 April 2025
Berikut merupakan informasi update kurs pajak yang berlaku dari tanggal 16 April 2025 hingga 22 April 2025 Yuk baca info selengkapnya melalui postingan ini! Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)
-
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 15/PJ.09/2025
TENTANG PENAMBAHAN FITUR MULTI-FACTOR AUTHENTICATION (MFA) MELALUI MOBILE AUTHENTICATOR PADA APLIKASI DJP ONLINE Informasi Terbaru untuk Wajib Pajak! Direktorat Jenderal Pajak telah menambahkan fitur Mobile Authenticator pada sistem DJP Online untuk meningkatkan keamanan saat login. Mobile Authenticator adalah aplikasi yang menghasilkan kode verifikasi sekali pakai (OTP) secara otomatis berdasarkan waktu. Kode ini digunakan sebagai lapisan…
-
PMK nomor 17 tahun 2025
Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan DEFINISI UTAMA Tindak Pidana PerpajakanPerbuatan yang diancam sanksi pidana menurut UU perpajakan (KUP, PBB, Bea Meterai, dll). Bukti PermulaanPetunjuk awal adanya dugaan kuat terjadinya tindak pidana. PenyidikPegawai DJP tertentu yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan pajak. RUANG LINGKUP PENYIDIKAN Dilakukan oleh penyidik DJP berdasarkan: surat perintah penyidikanBerdasarkan Laporan…
-
UPDATE TARIF BUNGA periode 01 April 2025 – 30 April 2025
Mulai berlaku 01 April 2025 hingga 30 April 2025Ada pembaruan tarif bunga berdasarkan KMK Nomor 5/KM.10/2025 Yuk baca info selengkapnya melalui postingan ini! Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)
-
Update kurs pajak 09 April 2025 s/d 15 April 2025
Berikut merupakan informasi update kurs pajak yang berlaku dari tanggal 09 April 2025 hingga 15 April 2025 Yuk baca info selengkapnya melalui postingan ini! Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)
-
Update kurs pajak 26 Maret 2025 s/d 01 April 2025
Berikut merupakan informasi update kurs pajak yang berlaku dari tanggal 26 Maret 2025 hingga 01 April 2025 Yuk baca info selengkapnya melalui postingan ini! Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)
-
Retur Faktur Pajak dan Pelaporan SPT Masa PPN
Retur Faktur Pajak Faktur Pajak Masukan yang sebelumnya telah dilaporkan dan dikreditkan dalam sistem lama, namun tidak muncul dalam sistem Coretax DJP, tetap dapat dibuatkan Nota Retur untuk Faktur Pajak Masukan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wajib Pajak dapat melakukan retur Faktur Pajak Masukan dengan langkah-langkah berikut: 1. Masuk ke Coretax DJP dan menuju…