PER-12/PJ/2026 Perubahan Ketentuan SPT

·

·

Perubahan atas PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

LATAR BELAKANG PERUBAHAN

  • Pembetulan SPT Lebih Bayar: Pembetulan SPT Lebih Bayar menjadi Lebih Bayar dengan nilai lebih kecil dapat menimbulkan Kurang Bayar semu, sehingga Wajib Pajak harus membayar kekurangan pajak dan berpotensi dikenai sanksi denda.
  • Penandatanganan Bukti Potong: Diperlukan dasar hukum mengenai penunjukan pejabat atau pegawai untuk menandatangani Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan.
  • Penghitungan Pembetulan SPT: Diperlukan penyesuaian penghitungan pembetulan SPT yang sebelumnya diatur dalam PER-11/PJ/2025.

BUKTI POTONG & PEMBETULAN SPT

Bukti Potong

Pemotong Pajak Penghasilan dapat menunjuk satu atau lebih pejabat/pegawai untuk menandatangani Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan.

Ketentuan ini mencakup:

  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26.
  • Bukti Pemotongan PPh Unifikasi.
  • Penghitungan Pembetulan SPT

Pembetulan SPT memperhitungkan:

  • Jumlah pajak yang telah dibayar.
  • Jumlah pengembalian kelebihan pajak.
  • Penyesuaian saldo kompensasi apabila terdapat perubahan akibat pembetulan SPT atau penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), sesuai ketentuan yang berlaku.

SPT MASA PPN

SPT Masa PPh Pasal 21/26

Penghitungan pembetulan SPT memperhitungkan pembayaran PPh Pasal 21/26 untuk masa pajak yang bersangkutan. Saldo kompensasi juga disesuaikan apabila terdapat penyesuaian lebih bayar akibat pembetulan yang disampaikan Wajib Pajak atau penerbitan SKP hasil pemeriksaan.

SPT Masa PPh Unifikasi

Perubahan ketentuan mencakup:

  • Penunjukan pejabat atau pegawai untuk menandatangani bukti pemotongan.
  • Penambahan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan.
  • Penyesuaian penghitungan pembetulan SPT.

SPT TAHUNAN PPH & KETENTUAN UMUM

Perubahan mencakup:

  • Penyesuaian ketentuan umum dan pembetulan SPT Tahunan PPh.
  • Penyesuaian formulir dan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan.
  • Penghitungan pembetulan SPT dengan memperhitungkan pajak yang telah disetor dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan.

Dampak pembetulan SPT:

  • Pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak didasarkan pada SPT pembetulan terakhir.
  • Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak ditindaklanjuti apabila dilakukan pembetulan SPT, sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Wajib Pajak akan menerima pemberitahuan atas permohonan yang tidak ditindaklanjuti.
  • Persetujuan pengangsuran dan penundaan pembayaran PPh Pasal 29 dinyatakan tidak berlaku sesuai ketentuan.

TANGGAL BERLAKU

PER-12/PJ/2026 mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2026. Ketentuan peralihan yang perlu diperhatikan:

  • Pelaporan SPT yang disampaikan sebelum tanggal berlakunya peraturan dan belum diproses mengikuti ketentuan PER-11/PJ/2025.
  • Pembetulan SPT setelah tanggal berlakunya peraturan untuk masa atau tahun pajak 2025 dan seterusnya mengikuti ketentuan PER-12/PJ/2026.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *