
Pajak Minimum Global merupakan ketentuan perpajakan internasional yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework untuk memastikan Grub Perusahaan Multinasional (grub PMN) yang memenuhi kriteria tertentu dikenai pajak dengan tarif efektif minimum sebesar 15%.
Direktorat Jendral Pajak (DJP) menyediakan kode akun pajak dan kode jenis setoran untuk pembayaran Pajak Tambahan dalam rangka Global Minimum Tax (GMT) melalui menu layanan mandiri kode biling sejak 9 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan PER-6/PJ/2026.
Di Indonesia, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Minimum Global diatur melalui PER-6/PJ/2026. Peraturan ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan kesepakatan internasional
Dalam penerapannya, GloBE mengenal mekanisme Pajak Tambahan untuk menangani laba yang dikenai pajak dengan tarif efektif dibawah tarif mimimum. Mekanisme tersebut meliputi Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Profits Rule (UTPR).
Ruang lingkup PER-6/PJ/2026 mencakup sejumlah aspek administrasi perpajakan,antara lain:
- penambahan status, perubahan data, dan pencabutan status Wajib Pajak GloBE.
- tatacara pengisisan dan penyampaian SPT Tahunan PPH dalam rangka pelaksanaan GloBE
- tatacara penyampaian GloBE Information Return (GIR) dan notifikasi
- pembayaran dan penyetoran Pajak Tambahan
- penyesuaian setelah pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan
- presedur pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, banding, dan gugatan sesuai ketentuan yang berlaku
Daftar kode biling pajak tambahan berdasarkan PER-6/PJ/2026
Mengacu pada Pasal 20 ayat (4) PER-6/PJ/2026, pembayaran dan penyetoran Pajak Tambahan berdasarkan IIR, UTPR, dan DMTT mengunakan kode akun pajak 411618. Sementara itu, kode jenis setoran dibedakan sasuai jenis Pajak Tambahan yang dibayarkan.
- 411618-610: Pajak Tambahan berdasarkan income inclusion Rule (IIR)
- 411618-620: pajak Tambahan berdasarkan undertaxed Profits Rule (UTPR)
- 411618-630: Pajak Tambahan berdasarkan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT)


Leave a Reply