PMK 71 Tahun 2026 tentang Perubahan PMK 118 Tahun 2024

·

·

PMK 71 Tahun 2026 mengubah PMK 118 Tahun 2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.

Perubahan ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk meningkatkan kepastian hukum, rasa keadilan, kemudahan bagi Wajib Pajak, serta efektivitas proses administrasi perpajakan. Pengaturannya berkaitan dengan UU KUP, UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta PP Nomor 50 Tahun 2022.

A. Pokok perubahan PMK 71 Tahun 2026

1. Perubahan cara memperhitungkan pembayaran

Pada ketentuan sebelumnya, pembayaran atas surat ketetapan atau tagihan pajak tertentu diperhitungkan secara proporsional antara pokok pajak dan sanksi administratif. Melalui PMK 71 Tahun 2026, pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu untuk pokok pajak.

Perubahan ini memengaruhi cara menghitung sisa pokok pajak dan sanksi ketika Wajib Pajak membayar sebagian kewajibannya sebelum mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.

2. Penegasan pengecualian sanksi yang dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusan

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tidak berlaku untuk sanksi tertentu yang diatur dalam Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP.

PMK ini juga menyesuaikan pengaturan terkait denda administratif PBB yang dapat dikurangi atau dihapuskan.

3. Penambahan Pasal 27A: kebijakan untuk mendorong perekonomian nasional

Pasal 27A memberikan dasar bagi Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, termasuk pengurangan denda administratif PBB, atas surat ketetapan atau surat tagihan pajak yang memenuhi persyaratan.

Permohonan berdasarkan ketentuan ini dibatasi paling lama dua tahun sejak berlakunya PMK 71 Tahun 2026. Ketentuan ini bukan berarti semua sanksi otomatis dihapuskan; permohonan tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

B. Kriteria kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak

  1. Sanksi administratif atau denda administratif PBB yang diterbitkan untuk pertama kali.
  2. Sanksi timbul akibat tindakan pihak ketiga dan bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
  3. Kesalahan Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Bencana alam, nonalam, atau sosial dalam kondisi yang ditentukan.
  5. Perubahan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu yang ditentukan.
  6. Sanksi yang timbul akibat pelaksanaan kesepakatan harga transfer.
  7. Kendala jaringan sistem elektronik.
  8. Kesulitan keuangan dengan kriteria tertentu

C. Prosedur permohonan dan penanganannya

Secara umum, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi harus memenuhi persyaratan formal dan materiil yang berlaku. Materi menjelaskan bahwa:

  • Permohonan diteliti untuk menilai kelengkapan serta kesesuaiannya dengan ketentuan.
  • Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku.
  • Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan kedua dalam jangka waktu yang ditetapkan.
  • Permohonan yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk batas waktu pengajuan, tidak dapat diajukan kembali sesuai ketentuan terkait.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *