
PMK 71/2026 menetapkan bahwa ketentuan dalam Lampiran Huruf C PMK Nomor 118 Tahun 2024 diubah dan digantikan dengan lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari PMK 71/2026
PERUBAHAN FORMAT PERMOHONAN PAJAK
PMK 71/2026 memperbarui format untuk beberapa jenis permohonan, meliputi:
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
- Pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP), SPPT, dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar.
- Pembatalan SKP dan SKP PBB yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan.
PERUBAHAN FORMAT PERMOHONAN PAJAK
Format terbaru yang harus dicantumkan dalam surat permohonan, yaitu:
- Nomor surat, tempat, dan tanggal penandatanganan.
- Jumlah lampiran dan jenis permohonan.
- Nama, NPWP, alamat, serta nomor telepon pemohon.
- Identitas Wajib Pajak apabila permohonan diajukan oleh Wakil atau Kuasa.
- NOP dan alamat objek pajak untuk permohonan terkait PBB.
Data Ketetapan Pajak
Wajib Pajak juga perlu mencantumkan informasi mengenai dokumen yang menjadi dasar permohonan, meliputi:
- Jenis dan nomor dokumen pajak.
- Tanggal dokumen.
- Masa atau tahun pajak.
- Jumlah denda administratif dan PBB terutang untuk permohonan yang berkaitan dengan PBB.
- Besaran pengurangan yang dimohonkan sesuai jenis permohonan.
Alasan Permohonan Menjadi Bagian Penting
Wajib Pajak harus menjelaskan alasan pengajuan permohonan serta mencantumkan jumlah yang dimohonkan berdasarkan perhitungan yang sesuai. Dokumen pendukung juga perlu dicantumkan dalam daftar lampiran, termasuk jumlah lembar setiap dokumen. Surat permohonan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa sesuai ketentuan. Apabila permohonan ditandatangani oleh Kuasa, surat kuasa khusus perlu dilampirkan.
Petunjuk Pengisian Formulir
- Nomor surat diisi sesuai administrasi Wajib Pajak.
- Tempat dan tanggal menunjukkan lokasi serta waktu surat ditandatangani.
- Jumlah lampiran menunjukkan dokumen yang disertakan.
- Jenis permohonan harus disesuaikan dengan permohonan yang diajukan.
- Informasi identitas harus disesuaikan dengan pihak yang menandatangani surat.
- Untuk PBB, NOP dan alamat objek pajak perlu dicantumkan.
- Dokumen pendukung dan jumlah lembar masing-masing dokumen perlu dicantumkan dalam daftar lampiran
APA YANG PERLU DIPERHATIKAN OLEH WAJIB PAJAK?
Wajib Pajak perlu menggunakan format terbaru sesuai Lampiran Huruf C PMK 71/2026, memilih jenis permohonan yang tepat, memeriksa data ketetapan pajak, serta memastikan alasan dan dokumen pendukung telah lengkap sebelum mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Beberapa hal yang sebaiknya diperiksa sebelum permohonan disampaikan adalah:
- Pastikan menggunakan format yang mengacu pada Lampiran Huruf C PMK 71/2026.
- Pilih jenis permohonan yang sesuai.
- Periksa kembali nomor dan tanggal ketetapan atau tagihan pajak.
- Pastikan masa atau tahun pajak telah diisi dengan benar.
- Cantumkan alasan permohonan secara jelas.
- Sertakan daftar dokumen yang menjadi kelengkapan permohonan.
- Pastikan surat ditandatangani oleh pihak yang sesuai, yaitu Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.


Leave a Reply