
PMK 49/2026 mengatur kasus PPN yang salah dipungut dalam Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Jika suatu transaksi digital luar negeri dipungut PPN padahal seharusnya tidak, pihak yang terpungut dapat meminta PPN tersebut dikembalikan. Dasarnya Pasal 16 ayat (1) huruf b PMK 49/2026.
Pihak terpungut mengajukan permohonan kepada penyelenggara SPP-TDLN melalui “pihak lain”, yaitu bank dan lembaga nonbank yang memproses pembayaran. Permohonan itu ditindaklanjuti oleh pihak lain tersebut atau oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara selaku penyelenggara SPP-TDLN.
Terdapat 2 jenis transaksi yang tercakup dalam skema pemungutan ppn melalui spp-tdln:
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital oleh pemnfaatan barang.
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaat jasa.


Leave a Reply