SPP-TDLN Salah Pungut PPN, Bagaimana Ketentuan Restitusinya?

·

·

PMK 49/2026 mengatur kasus PPN yang salah dipungut dalam Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Jika suatu transaksi digital luar negeri dipungut PPN padahal seharusnya tidak, pihak yang terpungut dapat meminta PPN tersebut dikembalikan. Dasarnya Pasal 16 ayat (1) huruf b PMK 49/2026.

Pihak terpungut mengajukan permohonan kepada penyelenggara SPP-TDLN melalui “pihak lain”, yaitu bank dan lembaga nonbank yang memproses pembayaran. Permohonan itu ditindaklanjuti oleh pihak lain tersebut atau oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara selaku penyelenggara SPP-TDLN.

Terdapat 2 jenis transaksi yang tercakup dalam skema pemungutan ppn melalui spp-tdln:

  1. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital oleh pemnfaatan barang.
  2. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaat jasa.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *