
Skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% memang ditujukan untuk membantu wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Namun, tidak semua jenis penghasilan dapat menggunakan tarif ini.
Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, terdapat beberapa penghasilan yang tidak dapat dikenai PPh Final UMKM 0,5%, yaitu:
1. Penghasilan dari luar negeri
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar wilayah Indonesia.
2. Penghasilan yang dikenai PPh Final lainnya
Penghasilan yang sudah memiliki ketentuan PPh Final tersendiri berdasarkan peraturan perpajakan.
3. Penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan khusus
Penghasilan yang pemajakannya diatur dengan ketentuan perpajakan tersendiri.
4. Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak
Penghasilan yang berdasarkan ketentuan perpajakan bukan merupakan objek PPh.
⚠️ Selain itu, PPh Final UMKM 0,5% juga tidak berlaku untuk 11 jenis jasa tertentu, termasuk jasa profesi seperti:
- Akuntan
- Dokter
- Konsultan
- Pengacara
- Notaris
- Arsitek
- Agen asuransi
- Influencer
- Musisi & aktor
- Pengajar
- Makelar
💡 Jadi, tidak semua penghasilan UMKM otomatis dikenai PPh Final 0,5%. Kenali jenis penghasilan dan kegiatan usaha Anda terlebih dahulu!
Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026.


Leave a Reply