
Pembetulan SPT Kini Dihitung dari Kenyataan
Apa yang berubah? PER-12/PJ/2026 menyempurnakan PER-11/PJ/2025 terkait pelaporan PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai di Coretax.
Perubahan Utama
- Pembetulan SPT berdasarkan uang yang benar-benar berpindah: Perhitungan kini menggunakan setoran yang sudah dibayar dikurangi pengembalian yang sudah diterima dari DJP, bukan sekadar angka pada SPT sebelumnya.
- Restitusi belum cair? Tidak perlu setor dulu: Jika restitusi belum diterima, Wajib Pajak tidak perlu menyetor selisih pembetulan terlebih dahulu.
- Restitusi yang sudah diterima ikut diperhitungkan: Jika sebagian restitusi sudah dikembalikan DJP, jumlah tersebut langsung masuk dalam perhitungan pembetulan.
- SPT Tahunan yang diangsur: Pembetulan menunjukkan sisa kurang bayar yang benar-benar masih harus dilunasi.
DAMPAK BAGI WAJIB PAJAK
- Lebih sesuai kondisi nyata karena memperhitungkan pembayaran dan pengembalian yang benar-benar terjadi.
- Tidak ada proses ganda untuk restitusi SPT lama ketika sudah ada pembetulan terbaru.
- SPT PPN harus berurutan, sehingga tidak boleh ada masa pajak yang terlewat.
- Kompensasi lebih praktis melalui SPT normal berikutnya.
- Data pembayaran perlu dicek agar setoran dan pengembalian tercatat benar di Coretax.
- Penandatangan Bupot lebih fleksibel karena dapat menunjuk lebih dari satu penandatangan melalui Portal Wajib Pajak
KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum 1 Oktober 2026: SPT/pembetulan yang sudah disampaikan dan belum selesai diproses tetap mengikuti PER-11/PJ/2025.
Mulai 1 Oktober 2026: Pembetulan untuk Masa Pajak sejak Januari 2025 atau Tahun Pajak sejak 2025 mengikuti PER-12/PJ/2026.
INTINYA
PER-12/PJ/2026 membuat pembetulan SPT lebih mencerminkan kondisi pembayaran yang sebenarnya: lebih akurat dan praktis bagi Wajib Pajak.


Leave a Reply