PMK 55/2026 Terbit Apakah Konsultan Pajak Perlu Ajukan Izin Baru?

·

·

PMK 55/2026

Izin konsultan pajak yang telah terbit sebelum implementasi Peraturan Mentri Keuangan (PMK)55/2026 dinyatakan tetap berlaku. Dengan demikian, konsultan pajak yang bersangkutan tidak perlu mengajukan permohonan izin baru.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 60 huruf a PMK 55/2026: Pemegang izin konsultan pajak yang terbit berdasarkan peraturan lama tetap dapat menjalankan profesinya sepanjang izinnya tidak dibekukan,dicabut, atau dinyatakan tidak berlaku berdasarkan PMK 55/2026.

Bunyi Pasal 60 huruf a PMK 55/2026: “Izin praktik yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022…sebelum peraturan menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sebagai izin konsultan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan mentri ini,”

Menghapus mekanisme perpanjangan izin kinsultan pajak. Artinya, izin konsultan pajak kini berlaku tanpa batas waktu sepanjang tidak dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan PMK 55/2026

Hal ini juga telah ditegaskan dalam FAQ PMK 55/2026 yang dimuat dalam laman Keuangan Pemerintah. Merujuk Pasal 49 PMK 55/2026, ada 3 kondisi yang membuat izin konsultan pajak dinyatakan tidak berlaku, yaitu:

  • Konsultan pajak meninggal dunia
  • Konsultan pajak mengajukan permohonan pengunduran diri telah disetujui oleh mentri keuangan
  • Konsultan pajak tidak lagi menjadi warga negara indonesia (WNI)

sebagai pengganti perpanjangan kartu izin praktik, pemelihara izin konsultan pajak kini dilakukan melalui pemenuhan kewajiban. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 PMK 55/2026, konsultan pajak dalam memberikan jasa perpajakan wajib:

  • memberikan jasa perpajakan sesuai klasifikasi izin yang dimiliki
  • mematuhi kode etik
  • mematuhi standar praktik
  • menjadi asosiasi konsultan pajak
  • mengikuti PPL dan memenuhi persyaratan jumlah SKP PPL


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *