
Diatur oleh Ditjen Pajak (DJP)
Ditjen Pajak (DJP) mengatur pengalihan tanggung jawab atas dokumen milik Wajib Pajak yang dipinjam dalam kegiatan pemeriksaan apabila terjadi pergantian pemeriksa atau tim peneliti.
Ketentuan diatur melalui SE-10/PJ/2026 tentang pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud, serta dokumen yang dipinjam DJP dari Wajib Pajak.
Ketentuan Pengembalian
- Jika pemeriksa atau tim peneliti berganti: Tanggung jawab atas dokumen fisik maupun elektronik beralih kepada pemeriksa atau tim pengganti hingga dokumen tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak.
- Dokumen wajib dikembalikan: Setelah pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dokumen milik Wajib Pajak harus segera dikembalikan.
- Perangkat elektronik juga berlaku: CD-ROM, flashdisk, harddisk, dan perangkat lainnya beserta dokumen di dalamnya wajib dikembalikan setelah kegiatan selesai.
Ketentuan ini bertujuan memberikan standar dan keseragaman dalam pengelolaan dokumen Wajib Pajak, serta menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.


Leave a Reply