
Contact Center Ditjen Pajak (DJP)
Kring menjelaskan pengusaha kena pajak (PKP) yang memilih untuk tidak mengkreditkan pajak masukan tetap perlu melaporkan faktur pajak masukan tersebut dalam SPT masa PPN. Kring Pajak menjelaskan SPT harus disampaikan secara benar, lengkap, dan jelas sebagai mana diatur dalam:
Pasal 3 Ayat (1) UU KUP:
Ketentuan pelaporan pajak masukan yang tidak mengkreditkan juga tercermin dalam Formulir B3SPT Masa PPN. “…Dalam hal faktur pajak masukan yang dapat dikrediitkan dan PKP pembeli memilih untuk tidak mengkreditkan pjak masukan tersebut maka PKP pembeli harus melaporkan faktur pajak masukan tersebut dalam SPT Masa PPn Fermulir B3,” -Kring Pajak, Senin (14/9/2026)
Merujuk pada Lampiran E PER-11/pj/2025, formulir B3 merukapan formulir yang digunakan untuk melaporkan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas
Formlir B3 pada SPT Masa PPN juga digunakan untuk melaporkan nota retur/pembatalan atas retur BKP atau pembatalan JKP yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapatkan fasilitas. Sementara itu, terdapat kriteria pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
- Pertama, pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (8) UU PPN.
- Kedua, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN.
- Ketiga, pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/JKP sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 16C UU PPN.
- Keempat, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sesuai Pasal 9A ayat (2) UU PPN.
- Kelima, pajak masukan lainnya yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan di bidang perpajakan.
- PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan pada 22 Mei 2025 dan lagsung berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, regulasi sebelumnya yakni PER-29/PJ/2025 tentang Bentuk, Isi, dan Tata cara Pengisian serta penyampaian SPT Masa PPN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku


Leave a Reply