
Ketentuan Baru Pelaporan PPL Konsultan Pajak
Melalui PMK Nomor 55 Tahun 2026, konsultan pajak wajib melaporkan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) secara elektronik paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.
Sebelumnya, realisasi PPL menjadi bagian dari laporan tahunan yang disampaikan paling lambat akhir April. Konsultan pajak juga tetap wajib memenuhi SKP PPL setiap tahun sesuai tingkat izinnya.
Kewajiban SKP PPL
- Tingkat A: 20 SKP, minimal 16 SKP terstruktur
- Tingkat B: 30 SKP, minimal 24 SKP terstruktur
- Tingkat C: 45 SKP, minimal 36 SKP terstruktur.
PPL merupakan kegiatan yang wajib diikuti konsultan pajak untuk mengembangkan kompetensi, sehingga konsultan pajak tetap memiliki pengetahuan dan keahlian. Kegiatan PPL dapat berupa seminar, konferensi, lokakarya, diskusi panel, pelatihan, kursus, dan kegiatan sejenis.


Leave a Reply