Syarat Izin Kosultan Pajak Terbaru Menurut PMK 55/2026

·

·

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026

Pemerintah mengatur kembali ketentuan mengenai konsultan pajak, termasuk persyaratan untuk memperoleh Izin Konsultan Pajak. Izin tersebut menjadi dasar bagi seseorang untuk menjalankan praktik sebagai konsultan pajak.

Tingkatan Izin Konsultan Pajak
  • Tingkat A, yang memungkinkan konsultan memberikan jasa kepada wajib pajak orang peribadikecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
  • Tingkat B, yang mencakup layanan kepada orang pribadi dan badan, dengan pengecualian badan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, serta orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.
  • Tingkat C, yang memiliki cakupan paling luas karena memungkinkan konsultan memberikan jasa kepada seluruh orang pribadi dan badan.

Memenuhi Persyaratan Pengalaman kerja

  1. Tingkat A: Tidak ditetapkan batas minimum pengalaman.
  2. Tingkat B: minimal 1 tahun pengalaman perpajakan dalam 3 tahun terakhir
  3. Tingkat C: minimal 1 tahun pengalaman perpajakan dalam 3 tahun terakhir

Syarat Utama Izin Konsultan Pajak

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki pendidikan paling rendah S1 atau setara
  • Memiliki kompetensi di bidaang perpajakan
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Memiliki Surat Keterangan Kompetensi (SKK) yang sesuai dengan tingkatan yang diajukan

Ketentuan Khusus bagi Mantan Pegawai Kementrian Keuangan

  • Wajib memenuhi masa tunggu lima tahun sejak pensiun.
  • Tidak boleh pernah dikenai hukuman disiplin berat atas pelanggaran tertentu sebagaimana diatur dalam PMK.
  • Tidak boleh pernah dikenai hukuman disiplin berat atau diberhentikan secara tidak hormat.

Uji Kompentensi & Ujian Profesi

  • SKK tingkat A menunjukkan kompetensi untuk memberikan layanan kepada wajib pajak orang pribadi dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan P3B.
  • SKK tingkat B menunjukkan kompetensi untuk memberikan layanan kepada orang pribadi dan badan dengan ruang lingkup pengecualian sesuai ketentuan tingkat B.
  • SKK tingkat C menunjukkan kompetensi untuk memberikan layanan kepada seluruh orang pribadi dan badan.

Persyaratan Integritas dan Independensi

  • Bukan pegawai/pejabat pemerintah, lembaga negara, BUMN, atau BUMD.
  • Tidak pernah terpidana tindak pidana dengan ancaman penjara ≥ 5 tahun.
  • Tidak pernah dicabut Izin Konsultan Pajak karena sanksi administratif.
  • Mengungkapkan hubungan keluarga dengan pegawai yang menangani kebijakan perpajakan


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *