
PMK 49/2026 Atur Batas Waktu Khusus Setor PPN TDLN
Kementerian Keuangan melalui PMK 49/2026 mengatur batas waktu penyetoran PPN atas transaksi digital luar negeri (TDLN), dengan ketentuan yang berbeda dari batas waktu penyetoran PPN pada umumnya.
Alur penyetoran:
- Penerbit (bank/lembaga yang memfasilitasi pembayaran) memungut PPN atas TDLN, lalu menyetorkannya ke penyelenggara SPP-TDLN paling lama 7 hari sejak PPN dipungut (terhitung sejak penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa transaksi dikenai PPN).
- Penyelenggara SPP-TDLN kemudian menyetorkan PPN yang diterima dari penerbit tersebut ke kas negara, juga maksimal 7 hari sejak PPN disetor penerbit menggunakan mekanisme deposit pajak.
Perbandingan dengan aturan umum :
Berdasarkan PMK 81/2024, PPN yang terutang dalam satu masa pajak umumnya disetor paling lambat akhir bulan berikutnya (sebelum SPT Masa PPN disampaikan). Namun ada pengecualian khusus lain juga, misalnya:
- PPN kegiatan membangun sendiri & PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar daerah pabean: maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.
- PPN barang impor yang disetor sendiri importir: bersamaan dengan pembayaran bea masuk.
- PPN barang impor yang dipungut DJBC: 1 hari kerja setelah pemungutan.
- PPN barang impor dengan penundaan/pembebasan bea masuk: saat penyelesaian dokumen PIB.


Leave a Reply