WAJIB PAJAK DAPAT MEMPERHATIKAN BEBERAPA HAL APABILA TERDAPAT KENDALA SEPERTI BERIKUT INI:
- Menu Buat Faktur Pajak keluaran di aplikasi Coretaxdjp tidak muncul sehingga Wajib pajak tidak dapat membuat faktur
(1) Login dengan NPWP badan.
(2) Cek Profil Saya > Pihak Terkait, pastikan NIK dengan role Penanggung Jawab (PIC) digunakan untuk login.
(3) Atau, masuk ke Wakil Saya dan pastikan ada NIK dengan role Invoice Drafter & Invoice Signer.
(4) Jika belum ada, tambahkan role tersebut ke salah satu pegawai.
(5) Login dengan NIK pegawai yang memiliki role tersebut untuk membuat Faktur Pajak. - Penerbitan Faktur Pajak pelunasan di aplikasi Coretax atas faktur pajak uang muka yang telah terbit di sistem lama
Wajib Pajak dapat memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
(1) Faktur Pajak pelunasan di Coretax tidak terhubung dengan Faktur Pajak Uang Muka
(2) Wajib Pajak membuat Faktur Pajak Keluaran tanpa perlu mencentang Pelunasan
(3) Nilai Transaksi yang diinput adalah sejumlah Pembayaran atas pelunasan
- Apakah penginputan tanggal mundur dalam pembuatan Faktur Pajak bisa dilakukan?
Sesuai PER-03, e-Faktur dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah ke DJP melalui aplikasi e-Faktur dan disetujui DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan. - Penomoran Faktur Pajak dari sistem Coretaxdjp dengan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host to Host terkait dengan Keputusan Dirjen Pajak nomor Kep 24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu
Terdapat perbedaan jumlah digit penomoran Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) bagi Wajib Pajak yang termasuk dalam Pengusaha Kena Pajak Tertentu sesuai daftar wajib pajak yang tercantum pada Kep-24, perbedaan tersebut antara lain:
• Penomoran Faktur Pajak yang dibuat pada eFaktur Client Desktop tahun 2024 berjumlah 16 digit
• Penomoran Faktur Pajak yang dibuat pada eFaktur Desktop Tahun 2025 oleh WP tertentu berjumlah 17 digit dengan penambahan angka 9 pada digit ke 5. - WP mendapatkan SPPB Bea Cukai per tanggal 19/12/2024 pada tanggal 20 Januari 2025 dari lawan transaksinya (kawasan berikat) atas transaksi bulan Desember 2024, WP tidak dapat input faktur dan upload di aplikasi Coretaxdjp dan eFaktur Web
Wajib Pajak dapat membuat Faktur Pajak di Coretaxdjp melalui menu key in dengan langkah berikut:
(1) Buat Faktur Pajak → Pilih kode transaksi 07 dan informasi tambahan 02.
(2) Input Data → Masukkan tanggal Faktur sesuai pengajuan dan nomor pengajuan di dokumen pendukung
(3) Prefil Data → Sistem mengisi data pembeli & transaksi dari DJBC.
(4) Konfirmasi → Pilih tanggal Faktur sesuai penyerahan BKP/JKP, periksa detail transaksi, lalu unggah Faktur.
Jika No AJU valid tapi tidak tervalidasi, coba kirim ulang data DJBC via CEISA oleh Pengusaha di Kawasan Berikat - Bagaimana cara terbitkan Faktur Pajak ke WP Cabang?
Setelah berlaku pemusatan, untuk pembuatan faktur hanya ke pusat Wajib Pajak disertai pengisian IDTKU, jika Wajib Pajak yang dituju memiliki IDTKU terdaftar
Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)
Leave a Reply